Thursday, February 20, 2014

Ini Kronologi Prosedur Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya

kabar-seputar-indonesia.blogspot.com - Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Walikota Surabaya Edi Budi Prabowo menghadap Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/2). Kedatangannya untuk menjelaskan prosedur pemilihan Wisnu Sakti Buana menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, Jawa Timur.

Tak hanya Priyo, Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo dan Anggota Komisi II Yandri Susanto pun hadir dalam pertemuan itu. Edi menjelaskan persoalan berawal dari laporan panlih. Pada 30 Oktober, setengah dipaksa oleh sekretaris dewan, panlih diminta memverifikasi syarat administrasi. Itu pun harus segera dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

"Kami laporkan apa yang dijalani dan diminta hari itu untuk laporan Bamus (Badan Musyawarah DPRD Surabaya). Dan kami katakan, siap pemilihan 15 November. Karena saya bukan anggota Bamus, maka kami akan keluar dan disetujui. Tiba-tiba pada saat itu juga, diputuskan pemilihan tanggal 6 November, tanpa memperhatikan pertimbangan kami," jelas Edi.

Selasa malam, tambah Edi, panlih menerima undangan namun dalam kapasitas sebagai anggota DPRD untuk melaksanakan pemilihan. Padahal menurut tata tertib, pemilihan seharusnya melalui persiapan termasuk kotak suara dan surat suara yang ditandatangani panlih.

"Mestinya pada saat pemilihan itu, pimpinan meminta kepada panitia untuk melakukan. Kuorum enggak tercapai sampai dua hari, tanggal 8. Kemudian kirim surat ke Gubernur, dan gubernur bilang kuorum itu 50 plus 1. Tiba-tiba Gubernur membolehkan setengah plus satu," tambahnya.

Sekretaris Panlih Sutirjo menambahkan, pada proses pemilihan, anggota panlih hanya membacakan tata tertib. Padahal seharusnya mereka menjadi pelaksana pemilih.

"Calonnya Wisnu dan Suri. Kemudian saudara Wisnu yang kepilih adalah pimpinan rapat paripurna. Ada yang usul aklamasi dan diaklamasikan ke Wisnu. Kemudian dilakukan berita acara pemlihan ditandatangani tiga orang, kami tidak hadir karena tidak sesuai dengan kami. Yang hadir hanya tiga (pdip, pds, demokrat). Kemudian berita acara dikirim ke Kemendagri dan kami laporkan tidak sesuai dengan prosedur," jelasnya.

Lalu, Edi menimpali, ada surat yang menyatakan pelantikan ditunda sampai 17 Januari. "Kami makin getol untuk mengklarifikasi. Pelantikan tanggal 21 ditunda. Kemudian tanggal 24 ada pelantikan. Maka kami kirim surat ketiga ke Kemendagri," akunya.

Menurut Edi, pemilihan Wisnu tak sesuai dengan prosedur dan tata tertib pemilihan. Edi mengaku pemilihan Wisnu merupakan wewenang PDIP yang menjadi perahunya. Namun Edi menegaskan panitia pemilihan sangat ingin bekerja dengan siapapun dan melakukan tugas sebaik-baiknya.

"Apabila dilantik tanpa pelurusan, maka kami akan mlakukan prosedur hukum berlaku. Tapi, enggak digubris.Tanggal 7 diminta klarifikasi oleh Kemendagri. Kami dikejutkan dengan ada arah tindak pidana, karena ada pemalsuan dokumen.Jadi, itu ada surat dari Kemendagri dan gubernur kemudian ada staf. Tanda tangan di bawah tangan. Tiba-tiba surat itu dikembalikan ke Kemendagri," lanjutnya.

Edi mengaku tidak tahu apakah klarifikasi itu benar atau tidak. Namun Edi meminta Mendagri dan Gubernur Jawa Timur mengklarifikasi kisruh pemilihan Wisnu ke publik. "Tapi tidak dilakukan sampai sekarang," terangnya.

sumber : www.metrotvnews.com


Like This Article ?

 
 
Copyright © 2014. Kabar Seputar Indonesia - All Rights Reserved
Modified by Dinning Table and Design by Luhur Muhammad Fatah | Powered By Blogger.com